1. Joint Venture
Pengertian Joint
Venture - Di dalam ilmu
ekonomi, seringkali kita dengar istilah joint venture. Apa sebenarnya
pengertian joint venture? Mari kita memahami bersama-sama mengenai arti dari
kata tersebut. Joint venture merupakan kerja sama antara dua perusahaan atau
lebih yang berasal dari perusahaan dalam negeri dengan perusahaan asing. Di
dalam perusahaan, joint venture sudah menjadi suatu kegiatan yang lumrah,
karena perusahaan sudah wajar jika melakukan kerja sama dengan perusahaan
lain.
Joint venture dibentuk untuk dimaksudkan
menjadi perusahaan yang memberikan kekuatan ekonomi kepada perusahaan induk
demi mendapatkan keuntungan bersama. Sebenarnya di dalam perusahaan ada
berbagai hal yang dinamakan kerja sama, dan joint venture adalah salah satu
diantaranya. Misalnya, terdapat persekutuan comanditer (CV) dan firma, memiliki
perbedaan dengan joint venture, khususnya terkait dengan waktu
pelaksanaan.
Jika
joint venture waktunya relatif lebih pendek dibandingkan kedua bentuk kerja
sama tersebut. Joint venture akan segera berakhir jika sudah mencapai tujuan.
Jadi antara negara-negara yang bersekutu tersebut sudah mendapatkan tujuannya
masing-masing dengan adanya kerjasama yang telah dilakukan atau dijalin
tersebut.
Ciri-Ciri Joint Venture
Ciri-ciri
dari gabungan perusahaan atau joint venture ini diantaranya meliputi:
- Perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama,
- Di Indonesia, Joint venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan asing,
- Modalnya berupa saham yang diperloheh atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu dari setiap perusahaannya,
- Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
- Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
- Perusahaan pendiri Joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing,
- Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
Jenis jenis Joint Venture
Terdapat 2 Jenis Joint
Venture atau yang disebut jenis jenis kontrak joint venture, diantaranya yaitu:
1. Joint Venture Domestik adalah bentuk kerjasama
Joint Venture yang di jalin antar perusahaan dalam negeri.
2. Joint Venture Internasioanal adalah bentuk
kerjasama Joint Venture yang melibatkan perusahaan asing sebagai salah satu
pihak.
Contoh dari Joint Venture : jika ada BUMN yang bekerja sama dengan Pihak swasta,
kerjasama antar perusahaan atau kerja sama antara PT. Freeport.
2. Waralaba (Franchise)
Pengertian
waralaba - Waralaba (Franchise) merupakan Hak
khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem
bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang
telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak
lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Istilah
Waralaba “Franchise” berasal dari bahasa Perancis affranchir yang berarti to
free yang artinya membebaskan. Dapat diartikan bahwa Waralaba (Franchise)
merupakan hak seseorang memberikan kebebasan dari ikatan yang menghalangi
kepada orang untuk menggunakan atau membuat atau menjual sesuatu.
Waralaba
atau franchise sangat erat kaitannya dalam bidang Ekonomi dan Bisnis. Waralaba
dalam bidang bisnis maksudnya kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk
menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu.
Definisi
Franchise diartikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan
jasa, di mana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu
atau perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah (franchisee), hak-hak
istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah
ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.
Ciri – Ciri Usaha Waralaba
Waralaba
sebagai suatu sistem uasaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Memiliki ciri khas.
2.
Telah terdaftar HAKI.
3.
Memiliki sistem kuat.
4.
Tak Sekedar Menjual Bisnis.
5.
Memiliki Karyawan Yang
terlampil.
6.
Memiliki Laporan Keuangan
Yang Akuntable.
7.
Keuangan Yang Transparan.
8.
Sudah Berjalan Cukup Lama.
9.
Website resmi.
10. Media
Sosial.
11. Alamat
Yang Jelas.
12. Memiliki
Testimoni.
Jenis - Jenis Waralaba
Umumnya terbagi
menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut:
1. Waralaba luar negeri
Masyarakat sangat cenderung menyukai Waralaba
dari luar negri, alasanya dengan sistem yang berlaku lebih jelas, merek-merek
perusahaan yang sudah didapat oleh orang-orang di seluruh funia, lain hal juga
waralaba ini dinilai lebih bergengsi.
2. Waralaba dalam negeri
Waralaba dari
dalam negeri ini menjadi pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin menjadi
seorang pengusaha dengan cepat, tetapi orang tersebut tidak mempunyai
pengetahuan cukup terhadap awal dan kelanjutan usaha oleh pemilik waralaba.
Beberapa contoh waralaba
Di
Indonesia saat ini waralaba yang sedang berkembang pesat dan juga masih sangat
menguntungkan misalnya waralaba pada bidang makanan, contohnya seperti: Wong
Solo, CFC, Sapo Oriental, Red Crispy dan masih banyak lagi merek-merek yang
lainnya.
Lalu waralaba
berbentuk retail mini outlet, misalnya seperti: Indomaret, Yomart, AlfaMart dan
masih banyak lagi yang lainnya. Dan waralaba seperti ini telah banyak menyebar
ke pelosok daerah. Dan masih banyak contoh waralaba yang lainnya.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar