Sabtu, 20 Oktober 2018

PENGERTIAN JOINT VENTURE DAN WARALABA, BESERTA CIRI-CIRI, JENIS DAN CONTOHNYA



1.   Joint Venture
Pengertian Joint Venture - Di dalam ilmu ekonomi, seringkali kita dengar istilah joint venture. Apa sebenarnya pengertian joint venture? Mari kita memahami bersama-sama mengenai arti dari kata tersebut. Joint venture merupakan kerja sama antara dua perusahaan atau lebih yang berasal dari perusahaan dalam negeri dengan perusahaan asing. Di dalam perusahaan, joint venture sudah menjadi suatu kegiatan yang lumrah, karena perusahaan sudah wajar jika melakukan kerja sama dengan perusahaan lain. 
Joint venture dibentuk untuk dimaksudkan menjadi perusahaan yang memberikan kekuatan ekonomi kepada perusahaan induk demi mendapatkan keuntungan bersama. Sebenarnya di dalam perusahaan ada berbagai hal yang dinamakan kerja sama, dan joint venture adalah salah satu diantaranya. Misalnya, terdapat persekutuan comanditer (CV) dan firma, memiliki perbedaan dengan joint venture, khususnya terkait dengan waktu pelaksanaan. 
Jika joint venture waktunya relatif lebih pendek dibandingkan kedua bentuk kerja sama tersebut. Joint venture akan segera berakhir jika sudah mencapai tujuan. Jadi antara negara-negara yang bersekutu tersebut sudah mendapatkan tujuannya masing-masing dengan adanya kerjasama yang telah dilakukan atau dijalin tersebut.


Ciri-Ciri Joint Venture
Ciri-ciri dari gabungan perusahaan atau joint venture ini diantaranya meliputi:
  • Perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama,
  • Di Indonesia, Joint venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan asing,
  • Modalnya berupa saham yang diperloheh atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu dari setiap perusahaannya,
  • Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
  • Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
  • Perusahaan pendiri Joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing,
  • Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.


Jenis jenis Joint Venture
Terdapat 2 Jenis Joint Venture atau yang disebut jenis jenis kontrak joint venture, diantaranya yaitu:
1.  Joint Venture Domestik adalah bentuk kerjasama Joint Venture yang di jalin antar perusahaan dalam negeri.
2.  Joint Venture Internasioanal adalah bentuk kerjasama Joint Venture yang melibatkan perusahaan asing sebagai salah satu pihak.
Contoh dari Joint Venture : jika ada BUMN yang bekerja sama dengan Pihak swasta, kerjasama antar perusahaan atau kerja sama antara PT. Freeport.


2.   Waralaba (Franchise)
Pengertian waralaba - Waralaba (Franchise) merupakan Hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Istilah Waralaba “Franchise” berasal dari bahasa Perancis affranchir yang berarti to free yang artinya membebaskan. Dapat diartikan bahwa Waralaba (Franchise) merupakan hak seseorang memberikan kebebasan dari ikatan yang menghalangi kepada orang untuk menggunakan atau membuat atau menjual sesuatu.
Waralaba atau franchise sangat erat kaitannya dalam bidang Ekonomi dan Bisnis. Waralaba dalam bidang bisnis maksudnya kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu.
Definisi Franchise diartikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, di mana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu atau perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah (franchisee), hak-hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.


Ciri – Ciri Usaha Waralaba
Waralaba sebagai suatu sistem uasaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.        Memiliki ciri khas.
2.        Telah terdaftar HAKI.
3.        Memiliki sistem kuat.
4.        Tak Sekedar Menjual Bisnis.
5.        Memiliki Karyawan Yang terlampil.
6.        Memiliki Laporan Keuangan Yang Akuntable.
7.        Keuangan Yang Transparan.
8.        Sudah Berjalan Cukup Lama.
9.        Website resmi.
10.      Media Sosial.
11.      Alamat Yang Jelas.
12.      Memiliki Testimoni.


Jenis - Jenis Waralaba
Umumnya terbagi menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut:
1.    Waralaba luar negeri
Masyarakat sangat cenderung menyukai Waralaba dari luar negri, alasanya dengan sistem yang berlaku lebih jelas, merek-merek perusahaan yang sudah didapat oleh orang-orang di seluruh funia, lain hal juga waralaba ini dinilai lebih bergengsi.
2.    Waralaba dalam negeri
Waralaba dari dalam negeri ini menjadi pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin menjadi seorang pengusaha dengan cepat, tetapi orang tersebut tidak mempunyai pengetahuan cukup terhadap awal dan kelanjutan usaha oleh pemilik waralaba.


Beberapa contoh waralaba
Di Indonesia saat ini waralaba yang sedang berkembang pesat dan juga masih sangat menguntungkan misalnya waralaba pada bidang makanan, contohnya seperti: Wong Solo, CFC, Sapo Oriental, Red Crispy dan masih banyak lagi merek-merek yang lainnya.
Lalu waralaba berbentuk retail mini outlet, misalnya seperti: Indomaret, Yomart, AlfaMart dan masih banyak lagi yang lainnya. Dan waralaba seperti ini telah banyak menyebar ke pelosok daerah. Dan masih banyak contoh waralaba yang lainnya.


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendekatan Manajemen SDM

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia MSDM adalah suatu ilmu atau cara yang mengatur interaksi dan peranan sumber daya (tenaga kerja) y...